Struktur Organisasi Kelurahan berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 terdiri dari :

  1. Lurah;
  2. Sekretaris Kelurahan;
  3. Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
  5. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
  6. Seksi Pelayanan Umum;

Kelompok Jabatan Fungsional.