(per November 2024)
Struktur Organisasi Kelurahan berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris Kelurahan;
- Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan;
- Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- Seksi Pelayanan Umum;
dan beberapa kelompok Jabatan Fungsional.