Site icon KELURAHAN JATIMULYO

Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) Kelurahan Jatimulyo dilaksanakan oleh Petugas Operator Kependudukan dan Pencatatan Sipil (OKP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang yang ditempatkan di Kantor Kelurahan Jatimulyo. 

Jam Operasional Pelayanan OKP:
Senin – Kamis: pukul 08.00 – 13.00 WIB
Jum’at: pukul 07.30 – 10.00 WIB

Kepengurusan Online melalui: https://siapel.malangkota.go.id/

Berikut ini jenis pelayanan Admindukcapil yang ada di Kelurahan :

 

Persyaratan Pengantar Akta Kelahiran

  1. Mengisi F-2.01
  2. Mengisi F-1.02
  3. FC Surat Keterangan Kelahiran  dari Bidan/RS, beserta dokumen asli.
  4. FC Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan, beserta dokumen asli.
  5. FC KK Orang Tua bayi.
  6. FC KTP Ayah dan Ibu Bayi
  7. FC KTP 2 orang saksi (tetangga atau saudara)
  8. Pelapor wajib ibu atau ayah Bayi

*Suami istri sudah dalam 1 KK

*Semua dokumen disatukan dalam MAP KERTAS berwarna KUNING  (untuk kelahiran dibawah 60 hari), dan MAP KERTAS berwarna BIRU (untuk kelahira di atas 60 hari)

Persyaratan Pengantar Surat Kematian

  1. Mengisi Form F-2.01 (saksi tetangga atau sekitar rumah)
  2. Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS (bila ada)
  3. KK asli Alm dan FC (Rangkap 2)
  4. KTP asli Alm dan FC (Rangkap 2)
  5. KTP asli Suami atau Istri Alm dan FC (Rangkap 2)
  6. -SPTJM Kebenaran Data Untuk Penerbitan Akta Kematian apabila terdapat keteidaksesuaian data pada dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki almarhum, -SPTJM Kebenaran Peristiwa Kematian (wajib ttd RT/RW disertai ttd saksi 1 bermaterai 10 rb)
  7. Pelapor wajib suami/istri Alm atau orang dalam 1 KK
  8. FC KTP 2 orang saksi (Rangkap 2)

*Semua dokumen disatukan dalam MAP KERTAS berwarna HIJAU

Persyaratan Pengantar KTP Elektronik

  1. KTP Baru
    • Fotokopi KK
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Telah berusia 17 tahun
    • Pemohon yang bersangkutan wajib hadir
    • Pemohon bisa langsung ke kantor pelayanan terpadu atau ke MPP (Ramayana Lt.3) untuk proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik
  2. KTP Hilang
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    • Fotokopi KK
    • Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna bebas
  3. Rusak
    • KTP Asli
    • Fotokopi KK terbaru
    • Semua Dokumen dimasukkan ke dalam map berwarna bebas

Persyaratan Pengantar Kartu Keluarga (KK)

  1. KK Baru
    • Mengisi F1.02
    • Mengisi F1.01
    • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
    • KTP asli Suami Istri
    • KK asli yang lama
    • KK Lama atau SKPWNI bagi penduduk yang pindah
    • Surat ijin tempat tinggal dari pemilik rumah
    • Surat pindah pasangan suami/istri dari daerah asalnya
    • SPTJM KK
  2. KK Hilang
    • Surat Keterangan hilang dari kepolisian
    • FC KK lama
    • FC Surat nikah

*Berkas dimasukkan kedalam map berwarna bebas

 

Persyaratan Pembuatan Surat Pindah Kependudukan

  1. Pindah Masuk Bagi Yang Belum Mempunyai Surat Pindah (Perbantuan Pindah Antar Dinas)
    • Mengisi  F1-03
    • Fotokopi KK Dan KTP
    • SPTJM KK
  2. Pindah Masuk Bagi Yang Sudah Mempunyai Surat Pindah
    • SKPWNI dari Kota Asal
    • Mengisi F1.02
    • Mengisi F1.01
    • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan / Kutipan Akta Perceraian
    • Fotokopi Akta Kematian jika kepala keluarga meninggal dunia
    • SPTJM Dafduk
  3. Pindah Keluar Antar KAB / KOTA
    • FC KK yang pindah
    • FC KTP yang pindah
    • Mengisi F-1.03

*Berkas dimasukkan kedalam map berwarna bebas

Persyaratan Pengantar Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. KIA Baru 
  1. KIA Yang Hilang / Rusak

*Berkas dimasukkan kedalam map berwarna bebas

Informasi mengenai persyaratan secara lengkap dan format formulir dapat diakses di laman https://dispendukcapil.malangkota.go.id/index.php/persyaratan-dan-formulir/

Exit mobile version